Perpustakaan Jnana Wahini

Follow Us on:      

Kepala Perpustakaan

Luh Meilani Novita Sari, M.Pd.

NPP :5108071H1000001

perpustakaan@smeksa.sch.id

Profil Jnana Wahini Library

Sejarah Singkat

SMK Negeri 1 Sawan atau yang lebih dikenal dengan nama SMEKSA merupakan satu-satunya sekolah menengah kejuruan yang ada di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali. SMEKSA berdiri pada tanggal 11 Juni 2011 bertepatan dengan berdirinya perpustakaan SMK Negeri 1 Sawan. Kondisi awal ruangan perpustakaan bisa dikatakan terlalu sempit menyatu dengan ruang praktik multimedia siswa. Tentu menjadikan perpustakaan menjadi tidak optimal baik dari segi fasilitas maupun layanan perpustakaannya. Pada tanggal 26 Maret 2021 perpustakaan ini berganti nama menjadi Jnana Wahini Library yang bertepatan dengan diterbitkan nomor pokok perpustakaan (NPP). Selain itu system layanan di perpustakaan ini menggunakan system layanan manual dan digital mulai dari pembuatan Kartu Anggota Pepustakaan, Layanan Sirkulasi (Peminjaman dan Pengembalian Buku) serta input buku dan anggota perpustakaan sudah menggunakan sistem Digital. Demikian sejarah singkat Jnana Wahini Library.

IDENTITAS PERPUSTAKAAN

1 Nama Perpustakaan : Jnana Wahini Library
2. Nama Yayasan :
3. Alamat : Desa Menyali
Desa : Menyali
Kecamatan : Sawan
Kabupaten/Kota : Buleleng
Provinsi : Bali
Kode Pos : 81171
No Telp/Faks : (0362) 3302418 / 087863110478
Situs Web : www.smkn1sawan.sch.id
E-mail : wahinijnana29@gmail.com
4 Status Kelembagaan : Negeri
5. SK Pendirian : SK. Kepala Sekolah (Nomor: 362/I.19.3.5/SMKN-1/KP/2013)
6. Tahun Berdiri : 2011
7 Luas Tanah : 13.700 m2
8 Luas Bangunan : 96 m2
9 Nama Kepala Perpusttakaan : Luh Meilani Novita Sari, M.Pd.
10 Nama Kepala Instansi Induk : Made Rasta, S.Pd.,M.Pd.,H.

DASAR KEBIJAKAN

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007, tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007, tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008, tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008, Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah / Madrasah.
  8. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali Nomor /Disdikpora Tentang Kalender Pendidikan Bagi Sekolah/Madrasah Dalam Lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2014/2015.

Visi Misi Jnana Wahini Library

 

Visi

“Terwujudnya perpustakaan yang representatif sebagai penyedia layanan sumber belajar dan pengembangan keterampilan warga SMK Negeri 1 Sawan”

 

Misi

Perpustakaan SMK Negeri 1 Sawan menjabarkan visi layanan menjadi misi seperti berikut ini :

1. Memberikan layanan yang optimal
2. Menjadikan perpustakaan sebagai jantung layanan informasi dan komunikasi dalam pemenuhan sumber belajar warga sekolah
3. Meningkatkan kerjasama dengan perpustakaan daerah dan pusat serta instansi terkait lainnya.

Agar Pelayanan perpustakaan dapat berjalan secara efektif dan efisien, setiap pengunjung hendaknya mentaati peraturan dan tata tertib yang telah dikeluarkan oleh Perpustakaan SMK Negeri 1 Sawan.

Ada beberapa peraturan yang seyogyanya diperhatikan  :

  1. Perpustakaan dibuka setiap hari kerja.
  2. Senin s/d Jumat:   7.30 WITA –  15.00 WITA
  3. Koleksi perpustakaan yang tidak boleh dipinjam adalah Referens (Kamus, Ensiklopedia Umum), Majalah, Surat Kabar, hanya bisa dibaca di ruang perpustakaan.
  4. Jumlah Pinjaman
    • Untuk Guru dan Karyawan     :  2 (dua) buah buku
    • Untuk Siswa                               :  2 (dua) buah buku
  1. Peminjaman untuk di fotocopy
    • Koleksi yang boleh di fotocopy  : Buku, Majalah, Surat Kabar, dan Karya  Ilmiah
    • Semua koleksi yang dipinjam untuk di fotocopy tidak boleh dibawa pulang.
  1. Lama peminjaman untuk Siswa, Guru, dan Pegawai  1 (satu) minggu. Peminjaman untuk di fotocopy paling lama 2 (dua) jam.
  2. Buku yang telah dipinjam dapat diperpanjang kembali paling banyak dua kali, dengan ketentuan buku tersebut tidak dipesan orang lain dan buku yang akan diperpanjang harus dibawa.
  3. Tidak diperkenankan meminjamkan buku untuk orang lain (mengatas namakan). Setiap peminjam harus bertanggungjawab atas peminjamannya sendiri.
  4. Kerusakan dan kehilangan bahan pustaka karena kelalaian peminjam/pemakai dikenakan  sanksi  :
    • Wajib mengganti dengan judul dan buku yang sama
    • Jikalau tidak ada, berlaku ketentuan  : Untuk mengganti harga buku, ditambah dengan denda terhitung mulai tanggal jatuh tempo peminjaman.
  1. Setiap keterlambatan mengembalikan dikenakan denda Rp. 200,- (Dua Ratus Rupiah) setiap buku per hari, sampai buku tersebut dikembalikan.
  2. Penyobekan, mengotori dan membuat catatan apapun pada halaman buku, karya ilmiah, dan koleksi lainnya dikenakan skorsing dua sampai enam bulan, tidak diperkenankan meminjam buku perpustakaan.
  3. Bagi Siswa yang ingin menggunakan komputer dan internet. Bila ingin Print Out wajib membayar Rp. 500,- (lima Ratus Rupiah) untuk hitam putih dan Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) untuk warna per lembar. Untuk scan dikenakan biaya Rp. 1.000,- per lembar.
  4. Siswa yang  telah menyelesaikan studi  dan akan meninggalkan SMK Negeri 1 Sawan wajib menyumbang buku perpustakaan.

Program Kerja Kepala Perpustakaan

Program Kerja Unit Layanan Literasi

Program Kerja Unit Layanan Pemustaka

Program Kerja Unit Layanan Teknis

Program Kerja Unit Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi